KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4), bisa dikenai sanksi pidana. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang. "Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4). Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Perusahaan yang tak beri izin karyawannya mencoblos bisa kena pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mencoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4), bisa dikenai sanksi pidana. Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi hak pilih orang. "Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang," kata Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4). Aturan soal hal ini tertuang dalam Pasal 531 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.