Perusahan besar masih menikmati subsidi listrik



Jakarta. Enak betul hidup ke-61 perusahaan raksasa ini. Dengan omzet ratusan miliar bahkan triliunan rupiah setahun per perusahan, mereka masih bisa menikmati subsidi listrik yang tidak sedikit.Data PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunjukkan, subsidi yang mengalir dari kantong pemerintah untuk ke-61 perusahaan kakap tersebut tahun lalu mencapai Rp 6,9 triliun atau lebih dari 10% dari total subsidi setrum yang sebesar Rp 65 triliun. Gila benar!Fakta mengejutkan itu terungkap dalam rapat Badan Anggaran dengan PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada 26 September 2013 lalu.Perusahaan penikmat subsidi itu masuk golongan pelanggan I-4 alias industri besar, dengan daya 70 kilovolt ampere (kVa) hingga 150 kva tiap perusahaan. Tahun lalu mereka menyedot 3.285,27 megawatt ampere (MVA) atau 3,91% dari total daya tersambung PLN yang mencapai 83.897,74 MVA.Bambang Dwi, juru bicara PLN, mengatakan ke-61 perusahaan tersebut hanya membayar tarif listrik di bawah Rp 900 per kilowatt hour (kWh). Pungutan tarif ini bahkan lebih rendah dari tarif listrik yang dipungut PLN kepada rumahtangga besar dengan daya 6.600 volt ampere (VA) ke atas. Tarif listrik subsidi rumahtangga besar rata-rata Rp 1.004 per kwh, meskipun ada juga golongan ini yang membeli listrik di harga Rp 980 per kWh. Yang perlu Anda ketahui, tarif listrik tanpa subsidi atau setara biaya produksi adalah Rp 1.300 per kWh.Perusahaan-perusahaan tersebut, Bambang bilang, sudah kipas-kipas menikmati subsidi listrik selama 10 tahun terakhir. “Karena kebijakan kenaikan tarif listrik hanya kepada rumahtangga, bisnis sedang, dan pemerintah sedang,” ujarnya.Nah, tahun depan pemerintah bakal menghapus subsidi ke-61 perusahaan itu dan sekitar 10.400 perusahaan sedang yang masuk golongan pelanggan I-3 atau industri menengah.Sumber KONTAN di Kemkeu yang minta identitasnya tidak disebutkan menyodorkan beberapa nama perusahaan penerima subsidi. Mereka antara lain PT Krakatau Steel Tbk, PT Indofood Sukses Makmur, dan PT Semen Indonesia Tbk . “Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di industri, Ada perusahaan semen, industri kimia, komoditas, dan manufaktur,” beber dia.Harga produk bisa naikDalam laporan yang disampaikan PLN dalam rapat Badan Anggaran DPR tersebut, per Agustus 2013, tagihan listrik terkecil perusahaan raksasa penikmat subsidi adalah Rp 80 juta dan tagihan terbesar adalah adalah Rp 60 miliar. Sumber Kemkeu tadi membisikkan, perusahaan dengan tagihan terbesar yang dimaksud adalah PT Krakatau Steel Tbk.Tapi, Wisnu Kencana, Corporate Communication Krakatau Steel, menegaskan, perusahaannya tidak pernah menerima subsidi listrik dari pemerintah. Sebab, perusahaan baja yang bermarkas di Cilegon, Banten ini memiliki pembangkit listrik sendiri. Malahan, mereka menjual kelebihan produksi listrik kepada PLN. “Kami sekarang juga sedang mengembangkan pembangkit listrik dengan kapasitas daya 700 megawatt (MW),” tambah Wisnu.Adapun Semen Indonesia mengakui membayar tarif listrik bersubsidi. Perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode SMGR ini membayar Rp 800 per kwh. Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto pun mengatakan, jika pemerintah jadi menghapus subsidi, perusahaannya menghitung bakal ada penambahan beban operasional dalam pos biaya listrik lebih dari 50%. Jika perusahaan biasa membayar tagihan listrik Rp 120 miliar per bulan, ada potensi tambahan biaya listrik Rp 40 miliar.Asal tahu saja, porsi biaya listrik terhadap beban operasional sebesar 12%. Semen Indonesia membutuhkan daya listrik 400 MW-500 MW. Dari kebutuhan tersebut, 25% dipenuhi dari pembangkit milik sendiri. Franky Welirang, Direktrur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, malah mengaku tak tahumenahu kalau Bogasari Flour Mills, anak usaha Indofood, mendapatkan subsidi tarif listrik. Dia mencermati soal komponen tarif listrik PLN yang selama ini tidak pernah transparan. “PLN tidak transparan memberikan hitung-hitungan tarifnya,” kata dia.Jika pemerintah jadi menghapus subsidi pelanggan industri golongan I-4 dan I-3, Dwi meminta penghapusan subsidi secara bertahap minimal dalam tempo satu setengah tahun. Jangka waktu ini bisa digunakan perusahaan untuk mengatur strategi dengan mencari sumber energi alternatif. Termasuk jika perusahaan ingin membangun atau menambah pembangkit listrik sendiri. “Tapi, kalau sudah mentok, ya, mau tidak mau nanti berpengaruh kepada kenaikan harga jual produk,” tambah Dwi.Tuh, kan, lagi-lagi masyarakat juga yang menjadi korban.***Sumber : KONTAN MINGGUAN 2 - XVIII, 2013 Laporan Utama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Imanuel Alexander