KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah industri yang berada di Jawa Timur mengkhawatirkan terjadi darurat gas menyusul pembatasan kuota dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Emiten bersandi saham
PGAS di Bursa Efek Indonesia ini pun buka suara soal pembatasan gas industri tersebut. Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara, Fajriyah Usman mengatakan bahwa PGN terus melakukan langkah mitigasi, sehubungan dengan aktivitas pemeliharaan (maintenance) infrastruktur dari beberapa pemasok gas hulu.
Hal ini memengaruhi ketersediaan pasokan gas bagi pelanggan PGN di Jawa Timur pada Januari 2026. PGN telah melakukan komunikasi kepada beberapa kategori pelanggan terdampak mengenai periode pemeliharaan tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) Siapkan Strategi Hadapi Defisit Pasokan Gas Fajriyah menjelaskan, PGN melakukan optimasi pasokan, pengaturan pola operasi serta pengendalian pemakaian gas kepada pelanggan untuk sementara dan mengimbau pelanggan untuk menyiapkan sumber energi alternatif. Menurut Fajriyah, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keandalan jaringan gas serta mendukung keberlangsungan operasional pelanggan. Dia memastikan PGN terus berkoodinasi intensif dengan pemasok gas dan pemangku kepentingan terkait, untuk mengupayakan pemulihan pasokan gas dengan optimasi suplai dari sumber alternatif yang tersedia. "PGN terus memantau keandalan jaringan secara
real time dan menyiagakan tim operasi. PGN memahami kekhawatiran pelaku industri dan memohon maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata Fajriyah saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Stasiun Gas Pagardewa Jadi Tulang Punggung Penyaluran Gas Bumi Sumatera–Jawa Dihubungi terpisah, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan bahwa pembatasan kuota pemakaian gas industri dengan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) disampaikan oleh PGN melalui surat tertanggal 16 Januari 2026. "Jangka waktu pembatasan kuota berubah-ubah dalam rentang waktu yang relatif singkat, dengan besaran kuota HGBT berkisar antara 43% hingga 68% dari kontrak normal," ungkap Yustinus. Dalam salinan surat yang diterima oleh Kontan.co.id, PGN menginformasikan adanya penyesuaian periode kuota pemakaian gas untuk bulan Januari dan Februari 2026. PGN membagi kuota pemakaian gas dalam 10 periode, menjadi sebagai berikut: 1. 1 - 6 Januari 2026 (tidak diberlakukan kuota) 2. 7 Januari 2026, besaran kuota 43% 3. 8 Januari 2026 (46%) 4. 9 - 13 Januari 2026 (47%) 5. 14 Januari 2026 (52%) 6. 15 - 16 Januari 2026 (68%)
7. 17 - 21 Januari 2026 (tidak diberlakukan kuota) 8. 22 - 31 Januari 2026 (46%) 9. 1 Februari 2026 (46%) 10. 2 - 28 Februari 2026 (tidak diberlakukan kuota).