JAKARTA. Enam mahasiswa yang menjadi pelaku penurunan paksa foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini telah berstatus tersangka tindak pidana. Pihak Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 170 KUHP untuk menjerat tindakan mereka. "Hukuman penjaranya lebih dari 5 tahun," kata Komisaris Besar Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3). Peningkatan status ini menunjukkan keseriusan pihak Polda untuk menindak pelaku unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum dan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Perusak foto presiden terancam 5 tahun penjara
JAKARTA. Enam mahasiswa yang menjadi pelaku penurunan paksa foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini telah berstatus tersangka tindak pidana. Pihak Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 170 KUHP untuk menjerat tindakan mereka. "Hukuman penjaranya lebih dari 5 tahun," kata Komisaris Besar Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/3). Peningkatan status ini menunjukkan keseriusan pihak Polda untuk menindak pelaku unjuk rasa yang mengganggu ketertiban umum dan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.