JAKARTA. Polisi masih memeriksa 15 orang diduga sebagai provokator kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, untuk memperjelas siapa yang melakukan perusakan, polisi sudah mengantongi CCTV di ruang MK.CCTV itu didapat penyidik setelah mendapat izin dari pihak MK. Selanjutnya, rekaman CCTV akan membantu penyidik mengungkap kejadian kericuhan yang merupakan penghinaan terhadap peradilan.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, 15 orang tersebut ditangkap di beberapa tempat. Empat orang di ruang sidang, sisanya di Bundaran HI dan Wisma Nusantara.Setelah kericuhan terjadi, pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah antisipasi agar pembuat kericuhan tidak melarikan diri. "Termasuk menjaga sejumlah bandar udara," kata Rikwanto, Jumat (15/11/2013).Orang yang diduga merusak ruang sidang MK itu berasal dari kubu pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji. Satu dari lima belas orang yang menjalani pemeriksaan sejak kemarin salah satunya adalah Daud Sangadji.Menurut Rikwanto, jika sudah ada tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 406 tentang perusakan dan 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama dan penghinaan terhadap peradilan. (Zico Nurrashid Priharseno)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perusak ruang sidang MK terlihat di CCTV
JAKARTA. Polisi masih memeriksa 15 orang diduga sebagai provokator kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, untuk memperjelas siapa yang melakukan perusakan, polisi sudah mengantongi CCTV di ruang MK.CCTV itu didapat penyidik setelah mendapat izin dari pihak MK. Selanjutnya, rekaman CCTV akan membantu penyidik mengungkap kejadian kericuhan yang merupakan penghinaan terhadap peradilan.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, 15 orang tersebut ditangkap di beberapa tempat. Empat orang di ruang sidang, sisanya di Bundaran HI dan Wisma Nusantara.Setelah kericuhan terjadi, pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah antisipasi agar pembuat kericuhan tidak melarikan diri. "Termasuk menjaga sejumlah bandar udara," kata Rikwanto, Jumat (15/11/2013).Orang yang diduga merusak ruang sidang MK itu berasal dari kubu pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji. Satu dari lima belas orang yang menjalani pemeriksaan sejak kemarin salah satunya adalah Daud Sangadji.Menurut Rikwanto, jika sudah ada tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 406 tentang perusakan dan 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama dan penghinaan terhadap peradilan. (Zico Nurrashid Priharseno)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News