JAKARTA. Pemerintah memutuskan tidak memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada kantor badan atau perwakilan lembaga internasional yang ada di Indonesia.Sikap pemerintah itu tertuang dalam aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Aturan yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 27 Agustus 2010 itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan BPHTB.Harry Z.Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan menjelaskan, pembebasan BPHTB itu tidak berlaku untuk perwakilan badan atau lembaga internasional di Indonesia. "Terdapat lima kategori badan atau perwakilan internasional yang tidak dikenakan BPHTB," dalam siaran pers yang terdapat dalam situs resmi Kementerian Keuangan.Lima kategori yang dimaksud yaitu: Pertama, Badan-Badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terdiri dari antara lain ADB, IMF, UNDP, UNICEF dan lain-lain. Kedua, kerjasama Bilateral antara lain Kerjasama Teknik Negeri Belanda-Republik Indonesia, Kerjasama Teknik Rusia-Republik Indonesia dan lain-lain.Ketiga, Colombo Plan, yaitu antara lain Colombo Plan Australia, Colombo Plan Canada, Colombo Plan India dan lain-lain. Keempat, kerjasama kebudayaan yang terdiri dari antara lain Kerjasama Kebudayaan Belanda-Republik Indonesia, Kerjasama Kebudayaan Jepang-Republik Indonesia dan lain-lain. Kelima, organisasi-organisasi Asing dan Lainnya yaitu antara lain Asean Secretariat, ECC (European Economic Community), The Export-Import Bank of Japan dan lain-lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perwakilan badan dan lembaga internasional bebas BPHTB
JAKARTA. Pemerintah memutuskan tidak memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada kantor badan atau perwakilan lembaga internasional yang ada di Indonesia.Sikap pemerintah itu tertuang dalam aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Aturan yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 27 Agustus 2010 itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak Dikenakan BPHTB.Harry Z.Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan menjelaskan, pembebasan BPHTB itu tidak berlaku untuk perwakilan badan atau lembaga internasional di Indonesia. "Terdapat lima kategori badan atau perwakilan internasional yang tidak dikenakan BPHTB," dalam siaran pers yang terdapat dalam situs resmi Kementerian Keuangan.Lima kategori yang dimaksud yaitu: Pertama, Badan-Badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terdiri dari antara lain ADB, IMF, UNDP, UNICEF dan lain-lain. Kedua, kerjasama Bilateral antara lain Kerjasama Teknik Negeri Belanda-Republik Indonesia, Kerjasama Teknik Rusia-Republik Indonesia dan lain-lain.Ketiga, Colombo Plan, yaitu antara lain Colombo Plan Australia, Colombo Plan Canada, Colombo Plan India dan lain-lain. Keempat, kerjasama kebudayaan yang terdiri dari antara lain Kerjasama Kebudayaan Belanda-Republik Indonesia, Kerjasama Kebudayaan Jepang-Republik Indonesia dan lain-lain. Kelima, organisasi-organisasi Asing dan Lainnya yaitu antara lain Asean Secretariat, ECC (European Economic Community), The Export-Import Bank of Japan dan lain-lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News