JAKARTA. Hasil tender pengadaan tabung gas ukuran 3 kilogram membuat produsen tabung, terutama yang tergabung dalam Asosiasi Tabung Baja (Asitab), gigit jari. Sebab, jumlah pesanan yang mereka kerjakan pada pengadaan tahap kedua ini bakal lebih sedikit dari tahap pertama. Bukan apa-apa, dari 57 peserta seleksi, hanya tujuh perusahaan yang dicoret Pertamina. “Artinya, 7 juta pesanan tabung pada tahap ini harus dibagi ke 50 perusahaan,” kata Tjiptadi, Ketua Umum Asitab, Senin (28/9). Pertamina, imbuhnya, memutuskan tender ini sebelum Lebaran lalu. Dibanding tender tahap pertama, bagi Asitab, kondisi ini kurang memuaskan. Dulu, peserta seleksi hanya 34 perusahaan, dengan jumlah pesanan tabung mencapai 16 juta unit. Kini jumlah produsennya bertambah, sementara jumlah tabungnya menciut. Memang, saat ini kuota produksi untuk masing-masing produsen belum diputuskan. Tapi, “Yang pasti jatah untuk masing-masing produsen makin sedikit,” kata Tjiptadi. Ia menjelaskan, kuota produksi nantinya akan dibagi berdasarkan besar kecil usaha dan rekam jejak perusahaan. Artinya, kuota tidak dibagi rata kepada pemenang tender. Perihal banyaknya peserta tender, menurut Direktur Industri Logam, Ditjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Depperin, I Putu Suryawirawan, Pemerintah tak dapat melakukan pembatasan. Sebab, itu melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO). Bagi Tjiptadi, Pemerintah seharusnya menjelaskan kepada produsen baru bahwa permintaan tabung ini akan semakin menciut. “Investasi satu perusahaan itu sekitar Rp 17 miliar. Kalau masuk belakangan, itu merugikan yang bersangkutan,” jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pesanan Sedikit, Produsen Tabung Gas 3 Kg Gigit Jari
JAKARTA. Hasil tender pengadaan tabung gas ukuran 3 kilogram membuat produsen tabung, terutama yang tergabung dalam Asosiasi Tabung Baja (Asitab), gigit jari. Sebab, jumlah pesanan yang mereka kerjakan pada pengadaan tahap kedua ini bakal lebih sedikit dari tahap pertama. Bukan apa-apa, dari 57 peserta seleksi, hanya tujuh perusahaan yang dicoret Pertamina. “Artinya, 7 juta pesanan tabung pada tahap ini harus dibagi ke 50 perusahaan,” kata Tjiptadi, Ketua Umum Asitab, Senin (28/9). Pertamina, imbuhnya, memutuskan tender ini sebelum Lebaran lalu. Dibanding tender tahap pertama, bagi Asitab, kondisi ini kurang memuaskan. Dulu, peserta seleksi hanya 34 perusahaan, dengan jumlah pesanan tabung mencapai 16 juta unit. Kini jumlah produsennya bertambah, sementara jumlah tabungnya menciut. Memang, saat ini kuota produksi untuk masing-masing produsen belum diputuskan. Tapi, “Yang pasti jatah untuk masing-masing produsen makin sedikit,” kata Tjiptadi. Ia menjelaskan, kuota produksi nantinya akan dibagi berdasarkan besar kecil usaha dan rekam jejak perusahaan. Artinya, kuota tidak dibagi rata kepada pemenang tender. Perihal banyaknya peserta tender, menurut Direktur Industri Logam, Ditjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Depperin, I Putu Suryawirawan, Pemerintah tak dapat melakukan pembatasan. Sebab, itu melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia (WTO). Bagi Tjiptadi, Pemerintah seharusnya menjelaskan kepada produsen baru bahwa permintaan tabung ini akan semakin menciut. “Investasi satu perusahaan itu sekitar Rp 17 miliar. Kalau masuk belakangan, itu merugikan yang bersangkutan,” jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News