KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritisi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengatakan hanya 27% perusahaan yang mematuhi ketentuan pesangon yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Atas dasar itulah, di dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), nilai pesangon akhirnya diturunkan. Tujuannya adalah agar semakin banyak perusahaan yang membayar pesangon. “Hal ini adalah logika terbalik dan tidak masuk akal dari pemerintah. Bagaimana mungkin yang salah justru harus kita turuti kemauannya?," kata Said, Senin (24/2).
Pesangon diturunkan karena hanya 27% pengusaha yang patuh, KSPI: Logika terbalik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritisi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengatakan hanya 27% perusahaan yang mematuhi ketentuan pesangon yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Atas dasar itulah, di dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), nilai pesangon akhirnya diturunkan. Tujuannya adalah agar semakin banyak perusahaan yang membayar pesangon. “Hal ini adalah logika terbalik dan tidak masuk akal dari pemerintah. Bagaimana mungkin yang salah justru harus kita turuti kemauannya?," kata Said, Senin (24/2).