KONTAN.CO.ID - Agar pekerja tidak terjebak informasi palsu tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Tahun 2022, ANda perlu tahu fakta-fakta penting Perppu ini. Perppu Cipta Kerja memang menimbulkan banyak kontroversi, salah satu poin yang disoroti oleh pekerja Indonesia adalah tentang hari libur atau istirahat bagi pekerja. Banyak beredar informasi tentang libur bagi pekerja hanya satu hari dalam seminggu. Hal ini kemudian menimbulkan banyak kritik terutama bagi pekerja yang memiliki jam kerja 8 jam sehari atau 6 hari dalam satu minggu.
Fakta hoaks Perppu Cipta Kerja 2022
Merangkum dari Instagram Kemnaker, berikut ini beberapa fakta tentang Perppu Cipta Kerja 2022 yang wajib diketahui pekerja. 1. Libur pekerja Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Artinya jika pekerja memiliki jam kerja 7 jam sehari dengan 6 hari kerja dalam seminggu, waktu istirahat yang diberikan adalah 1 hari dalam satu minggu. Sedangkan pekerja dengan jam kerja 8 jam sehari dengan 5 hari kerja dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan libur sebanyak 2 hari seminggu. 2. Uang pesangon Informasi tentang uang pesangon dihilangkan merupakan hoaks. Pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tetap mendapatkan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. 3. Upah pekerja Uang Minimum (UM) baik Provinsi, Kota/Kabupaten, dan Sektoral Provinsi, tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK di provinsi masing-masing. Upah yang diberikan kepada pekerja bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan.atau satuan hasil. Baca Juga: Pilihan SNPMB 2023, Ini 16 Kampus Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2023 4. Hak cuti Tidak ada penghapusan cuti dan kompensasi. Pekerja tetap mendapatkan hak cuti sesuai dengan peraturan yang ada. Perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang. Selain itu perusahaan wajib memberikan upah selama pekerja menjalankan cuti. 5. Outsourcing dan status karyawan Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Status karyawan tetap tetap ada. Perjanjian dibuat disesuaikan dengan status karyawan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap. 6. PHK dan jaminan sosial pekerja Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK tersebut, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Namun jika belum menemukan kesepakatan, masalah tersebut diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial berupa:- Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian, ditambah dengan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan