KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti salah satu aspek penting dalam draf RUU omnibus law cipta kerja. Dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2, disebutkan bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
Pesangon pekerja terancam hilang, KSPI tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti salah satu aspek penting dalam draf RUU omnibus law cipta kerja. Dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) BAB IV Ketenagakerjaan Bagian 2, disebutkan bahwa Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus. Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia