Pesantren Berpeluang Bangun SPPG, Ini Syarat dari Pemerintah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah membuka peluang bagi pondok pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sendiri guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai upaya memperluas jangkauan layanan MBG.

"Hari ini sudah diputuskan pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding, yang di atas 1.000 santrinya, mereka boleh bikin dapur, tetapi harus standar SPPG," ujar Zulhas, sapaan akrab Zulkifli usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2026).


Baca Juga: INDEF Soroti Anomali Data Penyerapan Tenaga Kerja BKPM dan BPS

Menurut Zulhas, pesantren atau sekolah berbasis keagamaan yang memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa berasrama dapat membangun dapur MBG di lingkungan masing-masing. 

Namun, operasionalnya tetap harus mengikuti standar yang berlaku bagi SPPG.

Ia mencontohkan, pondok pesantren dengan sekitar 2.000 santri berasrama dapat menyediakan dapur sendiri sehingga distribusi makanan menjadi lebih efisien.

"Misalnya pondok yang punya 2.000 siswa atau santri, mereka bisa buat dapur di tempatnya, tetapi harus standar dengan SPPG yang juga nanti punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi  (SLHS)," katanya.

Zulhas menegaskan, dapur yang dibangun wajib memenuhi standar operasional SPPG, termasuk mengantongi SLHS untuk menjamin keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG.

Sementara itu, pondok pesantren maupun sekolah berbasis keagamaan dengan jumlah santri atau siswa berasrama di bawah 1.000 orang tidak diwajibkan membangun dapur sendiri. Penyaluran makanan akan dilayani melalui SPPG terdekat.

Baca Juga: BGN Siap Aktivasi 1.700 SPPG di Daerah Rawan Stunting

"Kalau di bawah itu, dia harus ikut SPPG yang terdekat," ujar Zulhas.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat perluasan layanan MBG di lingkungan pendidikan berasrama tanpa mengabaikan standar keamanan pangan dan kualitas pelayanan yang diterapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News