JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas lahan seluas 7.870 meter persegi (m2) di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta. Di atas lahan tersebut, berdiri pondok pesantren Ali Makshum Krapyak, yang dikelola oleh mertua Anas, Attabik Ali. "Majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata," kata Hakim Anggota Prim Haryadi dalam persidangan pembacaan putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Selain itu, Hakim Anggota Prim mengatakan bahwa ihwal pengelolaannya, harus dibuat perjanjian antara negara dengan pengelola yayasan tersebut.
Pesantren Krapyak milik mertua Anas disita negara
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas lahan seluas 7.870 meter persegi (m2) di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta. Di atas lahan tersebut, berdiri pondok pesantren Ali Makshum Krapyak, yang dikelola oleh mertua Anas, Attabik Ali. "Majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata," kata Hakim Anggota Prim Haryadi dalam persidangan pembacaan putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Selain itu, Hakim Anggota Prim mengatakan bahwa ihwal pengelolaannya, harus dibuat perjanjian antara negara dengan pengelola yayasan tersebut.