Pesantren Krapyak milik mertua Anas disita negara



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas lahan seluas 7.870 meter persegi (m2) di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta. Di atas lahan tersebut, berdiri pondok pesantren Ali Makshum Krapyak, yang dikelola oleh mertua Anas, Attabik Ali.

"Majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata," kata Hakim Anggota Prim Haryadi dalam persidangan pembacaan putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Selain itu, Hakim Anggota Prim mengatakan bahwa ihwal pengelolaannya, harus dibuat perjanjian antara negara dengan pengelola yayasan tersebut.


Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Anas juga dijatuhi hukuman pembayaran kerugian negara sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.

Anas terbukti menerima janji berupa uang dari berbagai proyek yang dibiayai pemerintah termasuk proyek Hambalang. Selain itu, Anas juga terbukti menerima fasilitas berupa Harrier, Vellfire, dan fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI).

Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian lahan dan bangunan di Jalan Teluk Semangka dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta dua bidang tanah dan lahan di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan