KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melarang terbang atau grounding tiga pesawat jenis Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Indonesia. Tiga pesawat itu di antaranya, satu milik Garuda Indonesia dan dua milik Sriwijaya Air. Tiga pesawat itu dilarang terbang setelah ditemukan adanya retakan di tubuh pesawat milik kedua maskapai tersebut. Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.
Pesawat Boeing Garuda dan Sriwijaya alami retak, Kemhub larang terbang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melarang terbang atau grounding tiga pesawat jenis Boeing 737 NG yang dioperasikan maskapai Indonesia. Tiga pesawat itu di antaranya, satu milik Garuda Indonesia dan dua milik Sriwijaya Air. Tiga pesawat itu dilarang terbang setelah ditemukan adanya retakan di tubuh pesawat milik kedua maskapai tersebut. Direktur Kelaikudaran dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan, terdapat crack pada salah satu dari 3 pesawat B737NG milik Garuda Indonesia yang berumur melebihi 30.000 FCN dan terdapat crack pada 2 pesawat B737NG milik Sriwijaya Air dari 5 pesawat yang berumur lebih dari 30.000 FCN.