JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustofa Abubakar menyatakan, pesawat jenis MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines yang jatuh di perairan Kaimana Papua Barat telah mendapat jaminan asuransi setara harga pesawat baru.Nilai asuransi tersebut sebesar US$11.206.667 untuk hull risk (resiko rangka) dari PT Asuransi Jasa Indonesia. Selain itu, Mustafa bilang, Merpati juga menerima asuransi minimal sebesar rp 250 juta untuk bagasi dan barang-barang penumpang (pax liability). Namun, dia mengatakan, Xian Aircraft selaku produsen MA-60 tidak akan memberikan penggantian pesawat baru. "Memang masih menunggu hasil investigasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), tapi asuransi sudah mendapat jaminan," tutur dia.Sementara untuk korban kecelakaan, pertanggungan asuransi penumpang mendapat Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 750 juta dari PT Asuransi Jasa Indonesia. Untuk awak kabin dan pilot, alokasi dana asuransi yang diberikan berbeda.Untuk pilot (BAR IV) mendapat asuransi sebesar US$100.000, co-pilot sebesar US$ 85.000 (BAR I) dan pramugari mendapat asuransi sebesar US$50.000 per orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pesawat Merpati yang jatuh sudah diasuransikan
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustofa Abubakar menyatakan, pesawat jenis MA-60 milik PT Merpati Nusantara Airlines yang jatuh di perairan Kaimana Papua Barat telah mendapat jaminan asuransi setara harga pesawat baru.Nilai asuransi tersebut sebesar US$11.206.667 untuk hull risk (resiko rangka) dari PT Asuransi Jasa Indonesia. Selain itu, Mustafa bilang, Merpati juga menerima asuransi minimal sebesar rp 250 juta untuk bagasi dan barang-barang penumpang (pax liability). Namun, dia mengatakan, Xian Aircraft selaku produsen MA-60 tidak akan memberikan penggantian pesawat baru. "Memang masih menunggu hasil investigasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), tapi asuransi sudah mendapat jaminan," tutur dia.Sementara untuk korban kecelakaan, pertanggungan asuransi penumpang mendapat Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 750 juta dari PT Asuransi Jasa Indonesia. Untuk awak kabin dan pilot, alokasi dana asuransi yang diberikan berbeda.Untuk pilot (BAR IV) mendapat asuransi sebesar US$100.000, co-pilot sebesar US$ 85.000 (BAR I) dan pramugari mendapat asuransi sebesar US$50.000 per orang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News