Pesawat Militer AS Bakal Dapat Akses Bebas di Wilayah RI, Kemenhan: Belum Final



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pemberian akses bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah udara Indonesia masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi keputusan resmi. 

Pemerintah memastikan, hingga saat ini belum ada kesepakatan final maupun dasar hukum yang mengikat terkait isu tersebut.

Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan dokumen yang beredar di publik masih berupa rancangan awal yang tengah dibahas secara internal dan lintas instansi. 


"Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan," ujarnya, Senin (13/4/2026) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pertemuan Menhan: Bahas Akses Pesawat Militer AS di Wilayah Udara Indonesia

Ia menegaskan, dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan. 

Dalam setiap kerja sama pertahanan, pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional, terutama menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta berpegang pada hukum nasional dan internasional.

Menurut Rico, setiap usulan kerja sama harus melalui proses pembahasan yang ketat dan berlapis sebelum diputuskan. Ia juga memastikan bahwa kontrol penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara. 

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas penerbangan di ruang udara nasional, tanpa pengecualian. "Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: AS Minta Akses Udara RI, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Kesepakatan

Kemenhan juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar secara cermat dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. 

Pemerintah, lanjut Rico, tetap membuka peluang kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, dengan prinsip saling menghormati dan menguntungkan tanpa mengorbankan kedaulatan.

Isu ini mencuat setelah akun media sosial X @Its_ereko menyebut Amerika Serikat tengah mengupayakan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, bahkan dikaitkan dengan rencana penandatanganan kesepakatan oleh Menteri Pertahanan di Washington.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing, termasuk dari Amerika Serikat, memperoleh akses bebas di wilayah udara Indonesia. “Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap penerbangan militer asing wajib melalui prosedur ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance. Hingga kini, menurutnya, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung pernyataan resmi pemerintah.

“Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif,” kata Sukamta seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Militer AS Siap Operasi Jangka Panjang ke Iran Jika Trump Perintahkan Serangan

Sukamta menambahkan, meski Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan internasional, prinsip kedaulatan dan politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi batas utama. 

Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan strategis di sektor pertahanan.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kebijakan terkait akses militer asing merupakan isu sensitif yang harus melalui mekanisme resmi dan kajian mendalam. 

"Ini hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme sesuai hukum nasional," ujarnya.

Baca Juga: Ancaman Konflik: Militer AS Siaga, Iran Siapkan Proposal

Dave menegaskan, setiap perubahan kebijakan, terutama yang berpotensi memberi akses luas tanpa persetujuan per kasus, wajib melalui kajian komprehensif serta persetujuan politik yang jelas sebelum diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News