Peserta aktif non ASN di BP Jamsostek baru 22,31%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) disektor pekerja non ASN baru mencapai 3.050.746 orang yang terdaftar atau 22,31%. Di mana potensi peserta non ASN secara keseluruhan ialah 13,6 juta orang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk peserta non ASN di Kecamatan penetrasi sudah cukup besar yaitu 99,7% atau 204.578 peserta.

"Yang potensinya masih besar yang bisa kita garap adalah di RT/RW yang potensinya 9 juta namun yang terdaftar baru 160.000, sehingga inilah yang memang juga kita bahas bersama pemerintah daerah untuk bisa menganggarkan untuk RT dan RW karena potensi masih cukup besar dan penetrasinya masih sangat rendah," kata Anggoro dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11).


Potensi kepesertaan non ASN sebesar 13,6 juta terdiri dari non ASN di tingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat RT/RW.

Baca Juga: Tren klaim program JHT BPJS Ketenagakerjaan menurun

Untuk non ASN di Kementerian/Lembaga terdapat potensi 350.000 peserta, di mana realisasi baru 103.942 atau 29,6%. Di tingkat Provinsi potensinya 345.933 peserta dan realisasinya baru 6,8%. Tingkat kabupaten atau kota terdapat potensi peserta BP Jamsostek sebesar 2,5 juta hingga kini realisasinya sudah 61,9%.

Kemudian ditingkat kecamatan dari potensi peserta 205.000 realisasinya sudah 99,7% dan tingkat kelurahan atau Desa terdapat potensi 1,2 juta peserta namun realisasi baru 63,7%. Potensi kepesertaan besar ada ditingkat RT/RW yaitu 9 juta dengan realisasinya baru 1,78%.

Untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Anggoro menjelaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati dan walikota untuk menyesuaikan regulasi dan alokasi anggaran untuk jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, diinstruksikan untuk meningkatkan coverage peserta termasuk non ASN. Ketiga, mendukung perlindungan pekerja di bawah tupoksi Kementerian/Lembaga dan Pemda seperti untuk KUR, perlindungan petani dan nelayan, pekerja sosial dan lainnya.

Terakhir Inpres tersebut mengamanatkan untuk menyesuaikan perizinan serta integrasi data.

Baca Juga: Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Editor: Yudho Winarto