KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak tak perlu takut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Meski menjadi payung hukum bagi petugas pajak untuk memungut pajak atas harta tersembunyi milik wajib pajak pribadi maupun badan, Ditjen Pajak akan menyasar harta tersembunyi wajib pajak yang absen atau tidak mengikuti amnesti. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, aturan ini merupakan turunan UU Pengampunan Pajak. Dalam aturan ini pemerintah ingin memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak dan rela ikut tax amnesty.
Peserta amnesti pajak belum akan diburu DJP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak tak perlu takut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Meski menjadi payung hukum bagi petugas pajak untuk memungut pajak atas harta tersembunyi milik wajib pajak pribadi maupun badan, Ditjen Pajak akan menyasar harta tersembunyi wajib pajak yang absen atau tidak mengikuti amnesti. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, aturan ini merupakan turunan UU Pengampunan Pajak. Dalam aturan ini pemerintah ingin memberikan keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak dan rela ikut tax amnesty.