KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan sanksi tak mendapatkan layanan publik bila iuran BPJS Kesehatan menunggak akan berlaku pada Januari mendatang. Namun, pemerintah dinilai belum siap mengimplementasikan karena ego sektoral lembaga terkait masih dominan. "Saya melihat bahwa belum ada kerja sama yang baik antara lembaga yang terkait untuk mengoptimalkan implementasi dari aturan itu. Polisi dan Pemda belum ada kerja sama jadi bagaimana mau melaksanakan perintah UU," kata BPJS watch Timbul Siregar kepada Kontan.co.id, Kamis (20/12). Aturan ini tertuang dalam Peratuan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelengaraan negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran tak akan dapat pelayanan, ini kata BPJS Watch
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan sanksi tak mendapatkan layanan publik bila iuran BPJS Kesehatan menunggak akan berlaku pada Januari mendatang. Namun, pemerintah dinilai belum siap mengimplementasikan karena ego sektoral lembaga terkait masih dominan. "Saya melihat bahwa belum ada kerja sama yang baik antara lembaga yang terkait untuk mengoptimalkan implementasi dari aturan itu. Polisi dan Pemda belum ada kerja sama jadi bagaimana mau melaksanakan perintah UU," kata BPJS watch Timbul Siregar kepada Kontan.co.id, Kamis (20/12). Aturan ini tertuang dalam Peratuan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelengaraan negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial.