KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah tahu, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat fasilitas pembiayaan rumah? Fasilitas yang dimaksud berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun. Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT). Persyaratan dan cara mendapatkan pembiayaan rumah sudah diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
- Peserta aktif membayar iuran
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).