KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan, calon penerima BSU yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji. "Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak subsidi gaji meski cairkan JHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan, calon penerima BSU yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji. "Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).