KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerapkan skema baru koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Ini dinilai lebih menguntungkan perusahaan asuransi komersial. Namun, realisasi sampai Juli 2017, jumlah perusahaan asuransi yang tergabung ke CoB belum banyak bertambah. Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menyebut, memang tercatat secara keseluruhan ada sekitar 22 sampai 23 perusahaan asuransi komersial yang baru menerapkan skema ini. Tapi, ini tidak menjadi masalah bagi BPJS Kesehatan dalam mengejar target jumlah perusahaan asuransi. "Kami memang tidak menargetkan jumlah perusahaan asuransinya. Namun tujuannya menambah jumlah peserta yang dimaksimalkan," terang Irfan, baru-baru ini.
BPJS: Baru 22 asuransi terapkan skema CoB*
KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerapkan skema baru koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB). Ini dinilai lebih menguntungkan perusahaan asuransi komersial. Namun, realisasi sampai Juli 2017, jumlah perusahaan asuransi yang tergabung ke CoB belum banyak bertambah. Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menyebut, memang tercatat secara keseluruhan ada sekitar 22 sampai 23 perusahaan asuransi komersial yang baru menerapkan skema ini. Tapi, ini tidak menjadi masalah bagi BPJS Kesehatan dalam mengejar target jumlah perusahaan asuransi. "Kami memang tidak menargetkan jumlah perusahaan asuransinya. Namun tujuannya menambah jumlah peserta yang dimaksimalkan," terang Irfan, baru-baru ini.