KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus memperluas penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema ini memungkinkan peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dengan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, skema CoB ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterapkan untuk menghindari pembiayaan ganda atas manfaat pelayanan kesehatan.
Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Pakai Skema CoB, Begini Mekanismenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan terus memperluas penerapan skema Coordination of Benefits (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema ini memungkinkan peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dengan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi tambahan. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, skema CoB ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diterapkan untuk menghindari pembiayaan ganda atas manfaat pelayanan kesehatan.
TAG: