KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya terkait kebutuhan administrasi di masa libur. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melansir Kompas.com, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, yang membuka akses layanan tatap muka untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan ini memiliki jadwal operasional pada 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Peserta JKN Tetap Bisa Akses BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran, Ini Informasinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya terkait kebutuhan administrasi di masa libur. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Melansir Kompas.com, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, yang membuka akses layanan tatap muka untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan ini memiliki jadwal operasional pada 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat.