JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan agar peserta konvensi Partai Demokrat yang berstatus sebagai penyelenggara negara, melaporkan sumbangan yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK. Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi keputusan Komite Konvensi Capres Partai Demokrat yang memperbolehkan 11 peserta konvensi menerima sumbangan dana sosialisasi. "Dia harus melaporkan ke KPK," kata Abraham saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9). Kata dia, setelah dilaporkan, baru KPK akan menentukan apakah sumbangan tersebut boleh atau tidak diterima sang penyelenggara negara. "Kalau peserta konvensi penyelenggara negara harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturanya," tegasnya. Dalam pasal 12 B ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor disebutkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian atau gratifikasi. Bahkan dalam ketentuan selanjutnya disebutkan jika tidak dilaporkan ke KPK maka pemberian tersebut akan dianggap sebagai suap. Setiap penyelenggara negara yang menerima wajib melaporkannya paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima. Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, anggota DPR Hayono Isman dan anggota BPK Ali Masykur Musa serta Dubes RI di Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Peserta konvensi wajib lapor sumbangan ke KPK
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan agar peserta konvensi Partai Demokrat yang berstatus sebagai penyelenggara negara, melaporkan sumbangan yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK. Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi keputusan Komite Konvensi Capres Partai Demokrat yang memperbolehkan 11 peserta konvensi menerima sumbangan dana sosialisasi. "Dia harus melaporkan ke KPK," kata Abraham saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9). Kata dia, setelah dilaporkan, baru KPK akan menentukan apakah sumbangan tersebut boleh atau tidak diterima sang penyelenggara negara. "Kalau peserta konvensi penyelenggara negara harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturanya," tegasnya. Dalam pasal 12 B ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor disebutkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian atau gratifikasi. Bahkan dalam ketentuan selanjutnya disebutkan jika tidak dilaporkan ke KPK maka pemberian tersebut akan dianggap sebagai suap. Setiap penyelenggara negara yang menerima wajib melaporkannya paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima. Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, anggota DPR Hayono Isman dan anggota BPK Ali Masykur Musa serta Dubes RI di Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News