Peserta lelang blok migas bisa nego bagi hasil



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengumumkan tiga lelang blok migas non konvensional tahun ini. Namun, para pengusaha belum melihat insentif signifikan dari lelang itu.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Tunggal mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif, sama seperti lelang blok migas konvensional. Insentif yang diberikan juga terkait split atau bagi hasil dan bonus signature.

"Insentifnya adalah, peserta akan dibebaskan untuk menawar persentase bagi hasil dan jumlah bonus  signature," kata Tunggal dalam konferensi pers, di Hotel Royal Kuningan (31/10).


Insentif memang menjadi salah satu stimulus yang dibutuhkan investor dalam kondisi migas saat ini. Lesunya sektor hulu migas indonesia bisa terlihat dari sepinya minat kontraktor memberikan penawaran blok migas konvensional tahun ini.

Pada tahun ini, dari tujuh blok migas konvensional yang ditawarkan, hanya tiga blok migas konvensional yang memiliki peminat.

Sepinya penawaran di blok migas konvensional bisa juga terjadi dalam lelang blok migas non konvensional. Apalagi tingkat kesulitan melakukan kegiatan eksplorasi lebih tinggi. Namun Tunggal memastikan, pemerintah  optimistis tiga blok migas non konvensional tetap memiliki peminat. "Insentif juga lebih menarik, kan," katanya.

Makanya, pemerintah kembali menawarkan blok dengan dua mekanisme penawaran, yakni penawaran langsung untuk Blok Gas Metana Batubara (GMB) Raja dan  Blok GMB Bungamas  di Sumatra Selatan serta Blok Shale Hidrokarbon Batu Ampar yang merupakan di wilayah Kalimantan Timur.

Tunggal menyatakan, lelang kali ini akan berbeda dengan sebelumnya. Juga akan lebih transparan, mengingat semua proses dilakukan secara online, menggunakan sistem yang sudah disiapkan.

Lelang dilakukan secara online, jadi idak ada berhubungan face to face datang ke kantor. "Semua pertanyaan dilakukan online. Diharapkan lelang ke depan terus semakin baik," tandasnya.

Chief Executive Officer Ephindo Sammy Hamzah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah, dengan menjadikan komponen skema bagi hasil dan bonus yang turut dilelang. Dengan demikian, pelaku usaha bisa menetapkan sendiri skema bagi hasil dan bonus signature mereka "Ini merupakan langkah baru, tetapi ini tidak cukup," kata dia.

Menurut Sammy, skema bagi hasil gross split sliding scale yang dianggap cocok untuk pengembangan coal bed methane (CBM) atau gas metana batubara dan minyak gas satuan dangkal atau shale hidrokarbon belum dilirik, meski memiliki potensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini