KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019. Dengan berlakunya PMK tersebut, kini bank maupun perusahaan efek para peserta lelang SBSN otomatis menjadi dealer utama. “Jumlah anggota dealer utama SBSN saat ini ada 21, kesemuanya sebelumnya merupakan peserta lelang SBSN,” ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah, kepada Kontan.co.id, Senin (27/1).
Peserta lelang kini jadi dealer utama SBNS, berikut kewajibannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019. Dengan berlakunya PMK tersebut, kini bank maupun perusahaan efek para peserta lelang SBSN otomatis menjadi dealer utama. “Jumlah anggota dealer utama SBSN saat ini ada 21, kesemuanya sebelumnya merupakan peserta lelang SBSN,” ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah, kepada Kontan.co.id, Senin (27/1).