KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, banyak peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa kena diskualifikasi karena beberapa alasan. Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019. Mulai karena kesalahan formasi, pelanggaran joki, tanda pengenal tidak lengkap, hingga pelanggaran tata tertib. Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib, kebanyakan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
Peserta seleksi CPNS tak datang 60 menit sebelum ujian, ini akibatnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, banyak peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa kena diskualifikasi karena beberapa alasan. Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS 2019. Mulai karena kesalahan formasi, pelanggaran joki, tanda pengenal tidak lengkap, hingga pelanggaran tata tertib. Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib, kebanyakan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.