Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, kepatuhan pajak dari keeikutsertaan direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan tersebut dalam amnesti pajak juga masih sedikit. Sri Mulyani mencatat, jumlah direksi, komisaris, dan pemegang saham yang ikut amnesti pajak rata-rata baru mencapai 60% dari total direksi, komisaris dan pemegang saham perusahaan itu. Jumlah direksi perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 54% dan 50% dari total direksi perusahaan. Sementara itu, jumlah komisaris perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 60% dan 68% dari total komisaris perusahaan. Sedangkan jumlah pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 60% dan 61% dari total pemegang saham perusahaan.
Peserta tax amnesty dari pelaku pasar modal minim
Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, kepatuhan pajak dari keeikutsertaan direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan tersebut dalam amnesti pajak juga masih sedikit. Sri Mulyani mencatat, jumlah direksi, komisaris, dan pemegang saham yang ikut amnesti pajak rata-rata baru mencapai 60% dari total direksi, komisaris dan pemegang saham perusahaan itu. Jumlah direksi perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 54% dan 50% dari total direksi perusahaan. Sementara itu, jumlah komisaris perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 60% dan 68% dari total komisaris perusahaan. Sedangkan jumlah pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 60% dan 61% dari total pemegang saham perusahaan.