Peserta tax amnesty dari pelaku pasar modal minim



Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, kepatuhan pajak dari keeikutsertaan direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan tersebut dalam amnesti pajak juga masih sedikit.

Sri Mulyani mencatat, jumlah direksi, komisaris, dan pemegang saham yang ikut amnesti pajak rata-rata baru mencapai 60% dari total direksi, komisaris dan pemegang saham perusahaan itu. Jumlah direksi perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 54% dan 50% dari total direksi perusahaan.

Sementara itu, jumlah komisaris perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 60% dan 68% dari total komisaris perusahaan. Sedangkan jumlah pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut amnesti pajak masing-masing sebesar 60% dan 61% dari total pemegang saham perusahaan.


Sri Mulyani meminta agar direksi, komisaris, dan pemegang saham memperbaiki kepatuhan pajaknya. Hal tersebut sejalan dengan janji Menkeu untuk melakukan reformasi perpajakan guna meyakinkan pembayar pajak.

"Saya berjanji akan melakukan reformasi supaya anda yakin. Tapi jangan tunggu sampai selesai reformasi. Kalau begitu, saya punya pasal untuk mengejar anda karena itu bukan alasan," kata Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (23/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto