KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para peserta tax amnesty untuk menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kedua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak. "Sesuai batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," jelas Hestu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Peserta tax amnesty diminta sampaikan laporan penempatan harta dan investasi tambahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para peserta tax amnesty untuk menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kedua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak. "Sesuai batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," jelas Hestu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).