Peserta tax amnesty diminta sampaikan laporan penempatan harta dan investasi tambahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para peserta tax amnesty untuk menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kedua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Sesuai batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," jelas Hestu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).


Penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id

Terkait laporan harta pasca tax amnesty yang disampaikan secara langsung, dapat melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk. Laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

Penyampaian laporan di atas tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat