KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN yang ditujukan kepada seluruh Kantor Pertanahan di Tanah Air. Melalui SE Menteri ATR/BPN Nomor 9/SE/X/2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kementerian ATR memberikan sejumlah keringanan bagi peserta tax amnesty. SE tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2017. Dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN yang diterima KONTAN, seluruh seluruh Kantor BPN sudah memberikan sejumlah kemudahan bagi pendaftaran tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mengikuti tax amnesty pada 10 Oktober 2017. "Kita ketahui, sebagian objek tax amnesty pajak itu adalah tanah dan bangunan. Menurut ketentuan Undang-Undang Tax Amnesty, harus didaftarkan," kata Pelopor, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Minggu (15/10)
Peserta tax amnesty dipermudah urus hak atas tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri ATR/BPN yang ditujukan kepada seluruh Kantor Pertanahan di Tanah Air. Melalui SE Menteri ATR/BPN Nomor 9/SE/X/2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak, Kementerian ATR memberikan sejumlah keringanan bagi peserta tax amnesty. SE tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2017. Dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN yang diterima KONTAN, seluruh seluruh Kantor BPN sudah memberikan sejumlah kemudahan bagi pendaftaran tanah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mengikuti tax amnesty pada 10 Oktober 2017. "Kita ketahui, sebagian objek tax amnesty pajak itu adalah tanah dan bangunan. Menurut ketentuan Undang-Undang Tax Amnesty, harus didaftarkan," kata Pelopor, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Minggu (15/10)