Peserta tax amnesty kian banyak, dana tebusan mini



JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty tinggal sembilan hari lagi. Makin dekatnya batas waktu amnesti pajak membuat para wajib pajak (WP) berbondong-bondong ikut program pengampunan pajak tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim, hingga pertengahan Maret 2017 ini, jumlah peserta amnesti pajak terus melonjak. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mencontohkan, pada pekan lalu, ada sekitar 7.000 hingga 9.000 peserta amnesti pajak per hari.

Jumlah tersebut berbeda dari periode Januari 2017 yang per harinya hanya sekitar seribu peserta. Adapun periode Februari 2017, rata-rata peserta per hari mencapai kisaran 4.000 peserta. Senin pekan lalu, kami pantau ada lonjakan peserta mencapai 10.700 peserta per hari. Ini meningkat terus, kata kepada KONTAN, Selasa (21/3).


Yoga yakin, sampai akhir periode amnesti pajak pada 31 Maret 2017, jumlah peserta dan uang tebusan masih akan bertambah, bahkan akan ada lonjakan di akhir periode. Hal itu tergambar dari jumlah peserta dan uang tebusan yang meningkat tiap harinya.

Menurut Yoga, hingga pertengahan Maret 2017, rata-rata uang tebusan sekitar Rp 200 miliar lebih setiap hari. Berbeda dengan periode Januari 2017 dan Februari 2017 yang hanya Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar.

Kemarin kami pantau Rp 256 miliar. Sekarang sudah meningkat cukup signifikan, klaim Yoga. Kenaikan menjelang akhir periode disebabkan oleh karakter masyarakat yang cenderung menunggu saat-saat terakhir.

Dashboard realisasi amnesti pajak di laman resmi Ditjen Pajak menunjukkan, total penerimaan negara dari amnesti pajak sampai Selasa (21/3) sebesar Rp 116 triliun. Dana itu berasal dari uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 107,3 triliun. Penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 907,25 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 7,69 triliun.

Tebusan kecil

Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, dengan sisa waktu yang ada, amnesti pajak bisa tembus sejuta peserta. Sebab sampai Selasa kemarin, jumlah peserta amnesti pajak sebanyak 804.137 WP.

Namun karena sebagian peserta adalah UMKM dengan tarif tebusan kecil 0,5%, maka realisasi tebusannya kecil. Dia memperkirakan realisasi uang tebusan akan berhenti di kisaran Rp 120 triliun hingga Rp 125 triliun.

Biasanya di akhir akan tinggi, apalagi periode III banyak dimanfaatkan dan memang sasarannya UKM, katanya. Jumlah komitmen repatriasi hingga akhir periode pengampunan pajak diperkirakan juga telah mencapai maksimal Rp 145 triliun.

Peneliti pajak Danny Darussalam Tax Center Bawono Kristiaji bilang, kenaikan jumlah peserta amnesti pajak di akhir periode disebabkan beberapa faktor. Pertama, strategi pemerintah memberikan pesan dan meningkatkan awareness berhasil.

Kedua, masyarakat sudah bisa menilai secara rasional bahwa program amnesti pajak merupakan suatu kesempatan yang perlu dimanfaatkan. "Apalagi di tengah gencarnya komitmen untuk melakukan reformasi dan juga membuka akses data perbankan," katanya.

Ketiga, berakhirnya amnesti pajak yang bersamaan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak juga membuat perhatian masyarakat makin besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto