KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty memang sudah berakhir 31 Maret 2017. Nyatanya, program ini masih meninggalkan persoalan besar. Salah satu yang kini mencuat: peserta amnesti pajak mengaku kesulitan mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas aset yang diberikan fasilitas pengampunan pajak. Padahal, batas akhir penerbitan SKB PPh adalah akhir tahun 2017 ini. Tanpa dokumen tersebut, peserta tax amnesty bisa dikenakan pajak final atas aset yang dilaporkan dalam amnesti pajak. Beberapa sumber KONTAN yang enggan disebut namanya mengatakan: petugas pajak acap menolak memberikan SKB PPh dengan berbagai alasan. Umumnya: pertama, adanya syarat pembuktian transaksi segitiga atas penjual pertama atau pemilik awal aset yang dilaporkan.
Peserta tax amnesty tersandera SKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty memang sudah berakhir 31 Maret 2017. Nyatanya, program ini masih meninggalkan persoalan besar. Salah satu yang kini mencuat: peserta amnesti pajak mengaku kesulitan mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas aset yang diberikan fasilitas pengampunan pajak. Padahal, batas akhir penerbitan SKB PPh adalah akhir tahun 2017 ini. Tanpa dokumen tersebut, peserta tax amnesty bisa dikenakan pajak final atas aset yang dilaporkan dalam amnesti pajak. Beberapa sumber KONTAN yang enggan disebut namanya mengatakan: petugas pajak acap menolak memberikan SKB PPh dengan berbagai alasan. Umumnya: pertama, adanya syarat pembuktian transaksi segitiga atas penjual pertama atau pemilik awal aset yang dilaporkan.