KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Berdasarkan informasi dari Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per 3 Ferbruari 2019, sebanyak 20.970 NIP pada 86 instansi telah ditetapkan. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, proses penetapan NIP dilaksanakan melalui sistem. Namun, pihaknya juga tetap meminta berkas manual kepada instansi terkait. Ridwan memaparkan, proses penetapan NIP CPNS 2018 dilakukan secara bertahap. "Proses penetapan NIP ini dimulai dari peng-input-an oleh admin instansi. Hasil input kami acu silang atau cross check dengan berkas yang bersangkutan," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2).
Peserta yang lolos seleksi CPNS 2018 telah ditetapkan NIP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Berdasarkan informasi dari Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per 3 Ferbruari 2019, sebanyak 20.970 NIP pada 86 instansi telah ditetapkan. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, proses penetapan NIP dilaksanakan melalui sistem. Namun, pihaknya juga tetap meminta berkas manual kepada instansi terkait. Ridwan memaparkan, proses penetapan NIP CPNS 2018 dilakukan secara bertahap. "Proses penetapan NIP ini dimulai dari peng-input-an oleh admin instansi. Hasil input kami acu silang atau cross check dengan berkas yang bersangkutan," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2).