KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ini lantaran minimnya peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang memenuhi passing grade. Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi, namun di sisi lain kualitas tetap terjaga. “Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11). Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS hingga 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10% dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.
Peserta yang lolos seleksi CPNS minim, pemerintah siapkan kebijakan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ini lantaran minimnya peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang memenuhi passing grade. Kebijakan tersebut diperlukan agar kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) terpenuhi, namun di sisi lain kualitas tetap terjaga. “Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11). Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS hingga 12 November lalu, hanya 128.236 yang memenuhi passing grade atau kurang dari 10% dari 1.724.990 yang mengikuti SKD.