JAKARTA. Sehubungan dengan banyaknya pejabat kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 dan diwajibkan cuti selama masa kampanye, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan peraturan. Salah satu poinnya memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) menandatangani APBD. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Dalam Permendagri itu, diatur ketentuan mengenai tugas-tugas Plt. Terdapat lima tugas pokok Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang menggantikan posisi sementara petahana yang ikut Pilkada Serentak.
Petahana cuti kampanye, Plt boleh teken APBD
JAKARTA. Sehubungan dengan banyaknya pejabat kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 dan diwajibkan cuti selama masa kampanye, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan peraturan. Salah satu poinnya memperbolehkan pelaksana tugas (Plt) menandatangani APBD. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Dalam Permendagri itu, diatur ketentuan mengenai tugas-tugas Plt. Terdapat lima tugas pokok Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang menggantikan posisi sementara petahana yang ikut Pilkada Serentak.