JAKARTA. Petambak garam mendesak Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk segera melakukan revisi aturan soal tata niaga impor garam. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam. Ketua Asosiasi Petani garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, secara umum ketentuan impor garam yang ada saat ini sudah tepat. Impor garam kebutuhan industri harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Sementara impor untuk kebutuhan konsumsi, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Pangkal persoalan impor garam berasal dari Permendag Nomor 125 tahun 2015," kata Jakfar, Senin (12/6).
Petambak desak revisi aturan dikotomi impor garam
JAKARTA. Petambak garam mendesak Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk segera melakukan revisi aturan soal tata niaga impor garam. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam. Ketua Asosiasi Petani garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, secara umum ketentuan impor garam yang ada saat ini sudah tepat. Impor garam kebutuhan industri harus mendapat persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Sementara impor untuk kebutuhan konsumsi, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Pangkal persoalan impor garam berasal dari Permendag Nomor 125 tahun 2015," kata Jakfar, Senin (12/6).