KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petambak Udang Dipasena Citra Darmaja (DCD) dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) untuk tersangka Sjafrudin Arsyad Temanggung (SAT), Kamis (26/7). Petambak merasa tidak memiliki utang melainkan piutang ke DCD. Pasalnya, selama empat tahun mengelola tambak, para petambak telah menghasilkan nilai penjualan melebihi nilai utang yang ditetapkan ke mereka. "Hitungannya saya terendah lah. (Jika diakumulasikan, saya (dapat) Rp 181 juta. Ini, Yusuf (petambak lainnya), dari (tahun) 1995-1099 itu Rp 373 juta penjualannya. Masih dibilang punya hutang. Kan nggak layak ya," kata Towilun, petambak udang Dipasena di depan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Petambak udang merasa punya piutang ke Dipasena
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petambak Udang Dipasena Citra Darmaja (DCD) dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) untuk tersangka Sjafrudin Arsyad Temanggung (SAT), Kamis (26/7). Petambak merasa tidak memiliki utang melainkan piutang ke DCD. Pasalnya, selama empat tahun mengelola tambak, para petambak telah menghasilkan nilai penjualan melebihi nilai utang yang ditetapkan ke mereka. "Hitungannya saya terendah lah. (Jika diakumulasikan, saya (dapat) Rp 181 juta. Ini, Yusuf (petambak lainnya), dari (tahun) 1995-1099 itu Rp 373 juta penjualannya. Masih dibilang punya hutang. Kan nggak layak ya," kata Towilun, petambak udang Dipasena di depan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/7).