KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petani garam menilai perpindahan aturan rekomendasi impor garam janggal. Perpindahan kewenangan pemberian rekomendasi tersebut dianggap menyalahi undang-undang. Berdasarkan Undang-undang (UU) no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak. Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelimpahan kewenangan tersebut dinilai menjadi pertanyaan bagi petani garam. "Hal ini membuat pertanyaan besar apa alasan pelemparan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas menyalahi UU," ujar Muhammad Hasan, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur kepada KONTAN, Sabtu (18/3).
Petani anggap rekomendasi impor janggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petani garam menilai perpindahan aturan rekomendasi impor garam janggal. Perpindahan kewenangan pemberian rekomendasi tersebut dianggap menyalahi undang-undang. Berdasarkan Undang-undang (UU) no. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak. Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelimpahan kewenangan tersebut dinilai menjadi pertanyaan bagi petani garam. "Hal ini membuat pertanyaan besar apa alasan pelemparan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas menyalahi UU," ujar Muhammad Hasan, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur kepada KONTAN, Sabtu (18/3).