KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan cakupan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang kini juga mencakup produk turunan minyak sawit dianggap tidak sepenuhnya menjadi ancaman bagi industri sawit Indonesia. Aturan tersebut justru bisa meningkatkan daya saing sawit nasional di pasar Uni Eropa apabila mampu dipenuhi. Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto mengatakan, masuknya sawit ke dalam cakupan EUDR membuat komoditas tersebut memiliki standar yang sama dengan komoditas lain. Seperti kakao, kopi, kayu, sapi, karet, dan kedelai.
“Kalau komoditas lain diatur EUDR sementara sawit tidak, justru sawit akan semakin tidak kompetitif masuk pasar Uni Eropa. Uni Eropa merupakan pasar yang paling memperhatikan aspek keberlanjutan sekaligus memberikan nilai ekonomi yang baik,” ujar Darto kepada KONTAN, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Aturan EUDR Berlaku Akhir 2027, Eksportir Kopi RI Bakal Kenakan Biaya ke Pembeli Menurut Darto, pemenuhan persyaratan EUDR sebenarnya tidak terlalu sulit. Bahkan, standar yang dipersyaratkan dalam EUDR lebih sederhana, dibandingkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dari sisi petani, kata Darto, persyaratan mengenai titik koordinat maupun pemetaan lahan masih dapat dipenuhi. Untuk lahan di bawah 4 hektare, petani hanya diwajibkan memiliki titik koordinat, sedangkan lahan di atas 4 hektare memerlukan pemetaan berbentuk poligon. “Biaya pemetaan sekitar Rp 250.000 per bidang lahan. Kalau perusahaan membantu petani, proses ini bahkan bisa dilakukan tanpa membebani petani,” katanya. Meski demikian, Darto menyebut, tantangan terbesar bukan berada di tingkat petani, melainkan pada kesiapan sistem nasional. Hingga kini Indonesia belum memiliki sistem ketertelusuran (national traceability system) yang terintegrasi untuk mendukung pemenuhan persyaratan EUDR, termasuk pengumpulan data dan dokumen pendukung. Selain itu, implementasi peta jalan sawit berkelanjutan maupun rencana aksi daerah sawit berkelanjutan juga belum berjalan optimal sehingga perlu segera diperkuat. Darto menambahkan, penerapan EUDR juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap harga tandan buah segar (TBS) petani, apabila produk sawit Indonesia berhasil memenuhi standar keberlanjutan yang dipersyaratkan. “Kalau bisa masuk pasar Uni Eropa akan ada insentif pasar yang pada akhirnya bisa berdampak pada harga yang diterima petani. Namun mekanismenya tetap melalui pabrik dan eksportir dalam rantai pasok sawit,” jelasnya.
Baca Juga: Gapki: B50 Bisa Angkat Harga TBS Petani, Asal Pungutan Ekspor Tak Naik Untuk mendukung implementasi EUDR, Darto mendorong pemerintah membangun platform basis data nasional. Guna memenuhi kebutuhan kepatuhan terhadap EUDR maupun standar keberlanjutan lainnya. Ia juga meminta dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) maupun dana bagi hasil sawit dimanfaatkan untuk memperkuat pendataan petani, pengembangan sistem ketertelusuran, serta percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News