KONTAN.CO.ID - Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula Rp 12.500 menyebabkan kerugian kepada petani. Pasalnya mereka tidak berhasil menjual gula pada pedagang karena tidak adanya kesepakatan harga. Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia ( APTRI) Soemitro Samadikoen mengungkap harga gula di petani dihargai Rp 9.200 per kg. Terkadang, petani juga hanya mendapat Rp 8.000 per kg karena adanya PPN sebesar 10%. Padahal, harga pokok produksi dapat lebih dari Rp 10.000 per kg. Akibatnya, banyak gula petani yang harus ditimbun di gudang-gudang. Sementara itu, Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyebutkan, HET gula baru masih akan dievaluasi. Hanya saja untuk melakukan evaluasi tersebut dibutuhkan waktu 4 bulan sejak diberlakukan. "Permendag Nomor 27 diberlakukan pada bulan Mei. Evaluasi akan dilakukan September mendatang," ungkap Tjahya kepada KONTAN, Jakarta, Senin (14/8).
Petani desak Mendag segera revisi HET Gula
KONTAN.CO.ID - Kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula Rp 12.500 menyebabkan kerugian kepada petani. Pasalnya mereka tidak berhasil menjual gula pada pedagang karena tidak adanya kesepakatan harga. Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia ( APTRI) Soemitro Samadikoen mengungkap harga gula di petani dihargai Rp 9.200 per kg. Terkadang, petani juga hanya mendapat Rp 8.000 per kg karena adanya PPN sebesar 10%. Padahal, harga pokok produksi dapat lebih dari Rp 10.000 per kg. Akibatnya, banyak gula petani yang harus ditimbun di gudang-gudang. Sementara itu, Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyebutkan, HET gula baru masih akan dievaluasi. Hanya saja untuk melakukan evaluasi tersebut dibutuhkan waktu 4 bulan sejak diberlakukan. "Permendag Nomor 27 diberlakukan pada bulan Mei. Evaluasi akan dilakukan September mendatang," ungkap Tjahya kepada KONTAN, Jakarta, Senin (14/8).