JAKARTA. Bukan hanya nelayan, petambak garam juga menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Petambak berharap UU tersebut bisa melindungi mereka dari garam impor. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyatakan, menyusul terbitnya UU itu, petambak akan menggugat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan UU Nelayan. "Kekuatan hukum UU jelas lebih besar daripada peraturan menteri," ujar Winarno kepada KONTAN, Rabu (16/3).
Petani garam menggugat regulasi impor garam
JAKARTA. Bukan hanya nelayan, petambak garam juga menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Petambak berharap UU tersebut bisa melindungi mereka dari garam impor. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyatakan, menyusul terbitnya UU itu, petambak akan menggugat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan UU Nelayan. "Kekuatan hukum UU jelas lebih besar daripada peraturan menteri," ujar Winarno kepada KONTAN, Rabu (16/3).