Petani garam menggugat regulasi impor garam



JAKARTA. Bukan hanya nelayan, petambak garam juga menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Petambak berharap UU tersebut bisa melindungi mereka dari garam impor.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyatakan, menyusul terbitnya UU itu, petambak akan menggugat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan UU Nelayan. 

"Kekuatan hukum UU jelas lebih besar daripada peraturan menteri," ujar Winarno kepada KONTAN, Rabu (16/3).


Berdasarkan draf UU Nelayan yang diperoleh KONTAN, UU memang mewajibkan pemerintah mengendalikan impor komoditas perikanan dan garam melalui penetapan pintu masuk, waktu, pemenuhan persyaratan administrasi, dan standar mutu sesuai perundang-undangan.

Namun Permendag Nomor 125/2015 justru menghapus ketentuan waktu impor yang ada dalam permendag sebelumnya. Selain itu, tidak ada persyaratan bagi importir untuk menyerap garam rakyat serta ketentuan soal harga.

Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, saat ini petambak garam sedang melakukan konsolidasi. Total ada delapan asosiasi yang hendak mengajukan judicial review.

Namun, petambak garam menunggu sampai Permendag berlaku 1 April 2016. "Sebelumnya, kami sudah ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kalau sampai tak ada revisi, kami lakukan class action," ujar Jakfar pada KONTAN, Kamis (17/3).

Meski peraturan belum berlaku, Jakfar menyatakan, saat ini harga garam di tingkat petambak sudah merosot karena penyerapan berkurang.

Harga garam kualitas 1 menjadi Rp 600 per kilogram (kg), sedangkan kualitas 2 menjadi Rp 500 per kg, setelah turun rata-rata Rp 50 per kg dari tahun lalu.

Ia berharap, peraturan menteri yang menjadi turunan UU Nelayan segera terbit. Terutama ketentuan mengenai asuransi dan sistem resi gudang. 

Sebelumnya, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Indrasari Wisnu Wardhana bilang, Kemdag tidak menutup peluang untuk merevisi Permendag Nomor 125.

Namun, Kemdag perlu melakukan koordinasi lebih dulu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan