Petani garam protes beleid impor



JAKARTA. Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mendapatkan penolakan dan protes dari pemangku kepentingan yang merasa dirugikan. Kabar paling anyar adalah protes dari petani garam terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Aturan ini akan berlaku 1 April 2016. Petani garam merasa peraturan tersebut tak pro petani dan sangat liberal.

Ada beberapa poin aturan yang mereka kritisi. Pertama, tidak ada kewajiban kepada  importir untuk menyerap garam produksi rakyat. Kedua, tidak ada harga pembelian pemerintah (HPP). Ketiga, tidak ada periode pembatasan waktu impor.


Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) Jakfar Sodikin khawatir, terbitnya beleid itu membuat penyerapan garam rakyat menurun. Sebab pengusaha lebih memilih garam impor. "Bisa turun hingga separuh," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (22/1).

Alhasil, harga garam rakyat otomatis ikut jatuh. Jakfar bilang, saat ini saja sudah banyak yang membeli garam rakyat di bawah HPP, yaitu Rp 750 per kilogram (kg) untuk kualitas satu, dan Rp 550 per kg untuk kualitas dua.

Petani tak akan diam terhadap beleid baru ini. Mereka akan mengirim surat kepada Kemdag dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Langkah selanjutnya adalah uji materi," ujarnya.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik juga mengaku khawatir atas terbitnya peraturan ini. Kini saja, kata dia, harga garam di tingkat petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat rendah, hanya berkisar Rp 250 per kg–Rp 350 per kg. "Harga jatuh karena tidak ada pembeli dan garam menumpuk di gudang," ujarnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengusulkan, KKP menghentikan impor garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT Garam agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat.

Sebagai informasi, asosiasi garap memproyeksikan produksi garam rakyat tahun ini tidak jauh berbeda dengan realisasi 2015, yaitu 1,8 juta ton. Data ini berbeda dengan data KKP yang menyebut produksi garam rakyat tahun lalu sebanyak 2,84 juta ton. KKP sendiri menargetkan produksi garam rakyat tahun ini mencapai 3,5 juta ton.

Jakfar beralasan, produksi  garam sulit naik apabila tidak ada penambahan luas tambak. Saat ini luas tambak di Indonesia hanya 26.000 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News