JAKARTA. Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mendapatkan penolakan dan protes dari pemangku kepentingan yang merasa dirugikan. Kabar paling anyar adalah protes dari petani garam terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Aturan ini akan berlaku 1 April 2016. Petani garam merasa peraturan tersebut tak pro petani dan sangat liberal. Ada beberapa poin aturan yang mereka kritisi. Pertama, tidak ada kewajiban kepada importir untuk menyerap garam produksi rakyat. Kedua, tidak ada harga pembelian pemerintah (HPP). Ketiga, tidak ada periode pembatasan waktu impor.
Petani garam protes beleid impor
JAKARTA. Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali mendapatkan penolakan dan protes dari pemangku kepentingan yang merasa dirugikan. Kabar paling anyar adalah protes dari petani garam terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Aturan ini akan berlaku 1 April 2016. Petani garam merasa peraturan tersebut tak pro petani dan sangat liberal. Ada beberapa poin aturan yang mereka kritisi. Pertama, tidak ada kewajiban kepada importir untuk menyerap garam produksi rakyat. Kedua, tidak ada harga pembelian pemerintah (HPP). Ketiga, tidak ada periode pembatasan waktu impor.