JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sepakat untuk tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap gula tebu. Kesepakatan tersebut diambil setelah APTRI menemui Ditjen Pajak, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (13/7). Sekitar 30 orang yang tergabung dalam APTRI tersebut ditemui langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi serta jajaran petinggi Ditjen Pajak. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut, bahwa petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN sebab tidak tergolong pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pedagang tidak dapat membebankan PPN ke petani.
Petani gula tebu batal dikenai PPN
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dengan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sepakat untuk tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap gula tebu. Kesepakatan tersebut diambil setelah APTRI menemui Ditjen Pajak, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (13/7). Sekitar 30 orang yang tergabung dalam APTRI tersebut ditemui langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi serta jajaran petinggi Ditjen Pajak. Adapun poin-poin kesepakatan tersebut, bahwa petani tebu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN sebab tidak tergolong pengusaha kena pajak (PKP). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pedagang tidak dapat membebankan PPN ke petani.