KARAWANG. Serikat Petani Karawang menolak rencana pembangunan oleh PT Agung Podomoro Land di atas tanah milik petani wilayah Telukjambe Barat. Pengurus Serikat Petani Karawang Engkos Koswara di Karawang mengatakan, dalam membangun kawasan industri, Agung Podomoro Land telah merebut tanah milik petani di Desa Margamulya, Mulyasari dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat. Ia menilai perusahaan tersebut menyebabkan ratusan petani menjadi terusir dari tanahnya. Padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap oleh mereka. "Kami akan terus berjuang dan tanah kembali ke pangkuan petani pemilik tanah," ujarnya, Selasa (17/2). Pada 24 Juni 2014 lalu, para petani yang ada di tiga desa sekitar Kecamatan Telukjambe Barat diusir oleh sekitar 7.000 pasukan Brimob dan aparat Polri Unit Dalmas. Pengusiran tersebut berdasarkan hasil putusan PK Nomor 160.PK/PDT/2011. Ia menyayangkan Pemkab Karawang tidak mampu memberikan harapan terhadap perjuangan petani di tiga desa. Padahal, kata dia, petani menunjukkan bukti asli kepemilikan hak atas tanah yang akan dibangun oleh Agung Podomoro Land. Bukti itu berupa letter (c), DHKP, SPPT dan STTS serta beberapa surat keterangan resmi lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Petani Karawang dan Agung Podomoro Land berselisih
KARAWANG. Serikat Petani Karawang menolak rencana pembangunan oleh PT Agung Podomoro Land di atas tanah milik petani wilayah Telukjambe Barat. Pengurus Serikat Petani Karawang Engkos Koswara di Karawang mengatakan, dalam membangun kawasan industri, Agung Podomoro Land telah merebut tanah milik petani di Desa Margamulya, Mulyasari dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat. Ia menilai perusahaan tersebut menyebabkan ratusan petani menjadi terusir dari tanahnya. Padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap oleh mereka. "Kami akan terus berjuang dan tanah kembali ke pangkuan petani pemilik tanah," ujarnya, Selasa (17/2). Pada 24 Juni 2014 lalu, para petani yang ada di tiga desa sekitar Kecamatan Telukjambe Barat diusir oleh sekitar 7.000 pasukan Brimob dan aparat Polri Unit Dalmas. Pengusiran tersebut berdasarkan hasil putusan PK Nomor 160.PK/PDT/2011. Ia menyayangkan Pemkab Karawang tidak mampu memberikan harapan terhadap perjuangan petani di tiga desa. Padahal, kata dia, petani menunjukkan bukti asli kepemilikan hak atas tanah yang akan dibangun oleh Agung Podomoro Land. Bukti itu berupa letter (c), DHKP, SPPT dan STTS serta beberapa surat keterangan resmi lainnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News