JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengajukan penolakan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% produk pertanian kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Penolakan tersebut berdasar pada pertimbangan PPN 10% dapat merugikan petani. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Andin Hadiyanto mengatakan pengenaan PPN 10% tersebut adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak bisa diubah. Barang hasil pertanian harus dikeluarkan dari kelompok barang strategis, yang artinya terkena PPN. Apabila Kemtan menilai pengenaan PPN tersebut dapat merugikan petani, Andin menjelaskan kalau untuk petani kecil yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan bebas PPN.
Petani kecil akan bebas PPN
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengajukan penolakan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% produk pertanian kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Penolakan tersebut berdasar pada pertimbangan PPN 10% dapat merugikan petani. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Andin Hadiyanto mengatakan pengenaan PPN 10% tersebut adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak bisa diubah. Barang hasil pertanian harus dikeluarkan dari kelompok barang strategis, yang artinya terkena PPN. Apabila Kemtan menilai pengenaan PPN tersebut dapat merugikan petani, Andin menjelaskan kalau untuk petani kecil yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan bebas PPN.