Petani keluhkan larangan ekspor biji Tengkawang



JAKARTA. Diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor dikeluhkan para petani biji tengkawang.

Pasca berlakunya kebijakan tersebut, harga jual biji tengkawang menjadi anjlok hingga 100% dari Rp 8.000 per kilogram (kg)-Rp 12.000 per kg, menjadi hanya Rp 4.000 per kg-Rp 6.000 per kg. Rudyzar Zaidar Mochtar Kompartemen Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Barat mengatakan, larangan ekspor biji tengkawang sesuai Permendag No 44/2012 telah merugikan petani. Padahal, selama ini biji tengkawang sudah ditanam oleh masyarakat pedalaman secara turun temurun. Sekedar informasi, biji tengkawang sendiri memiliki banyak manfaat. Secara tradisional biji tengkawang dimanfaatkan untuk memasak, sebagai penyedap makanan dan untuk ramuan obat-obatan. Dalam dunia industri, minyak tengkawang digunakan sebagai bahan pengganti lemak coklat, bahan farmasi dan kosmetika. Rudyzar bilang, biji tengkawang bisa dipanen secara tahunan, baik dalam panen besar maupun panen kecil. "Larangan ekspor biji tengkawang ini sudah membuat resah petani kita," kata Rudyzar beberapa waktu lalu. Anjloknya harga jual biji tengkawang tersebut menurut Rudyzar dipicu oleh regulasi yang tidak berpihak pada petani. Para pengumpul hanya bisa mengirim tanpa ada alternatif pasar. Sementara di Kalimantan Barat (Kalbar) hanya terdapat satu perusahaan yang bisa menampung biji tengkawang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan