KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki musim tanam, banyak petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Di sisi lain, harga pupuk nonsubidi melambung tinggi sehingga memberatkan mereka. SPV Komunikasi Pupuk Indonesia Wijana Laksana menyebutkan, ada perubahan dalam ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 yang terbit pada 8 Juli 2022. Dari lima jenis pupuk bersubsidi, kini difokuskan pada pupuk Urea dan NPK. "Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 5 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 9 September 2022. Kepmentan tersebut merupakan tindak lanjut atas Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi," jelas Wijaya pada Kontan.co.id, Senin (17/10).
Petani Kesulitan Mengakses Pupuk Subsidi, Mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki musim tanam, banyak petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Di sisi lain, harga pupuk nonsubidi melambung tinggi sehingga memberatkan mereka. SPV Komunikasi Pupuk Indonesia Wijana Laksana menyebutkan, ada perubahan dalam ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 yang terbit pada 8 Juli 2022. Dari lima jenis pupuk bersubsidi, kini difokuskan pada pupuk Urea dan NPK. "Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 5 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 9 September 2022. Kepmentan tersebut merupakan tindak lanjut atas Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi," jelas Wijaya pada Kontan.co.id, Senin (17/10).