Petani Kesulitan Mengakses Pupuk Subsidi, Mengapa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki musim tanam, banyak petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Di sisi lain, harga pupuk nonsubidi melambung tinggi sehingga memberatkan mereka.

SPV Komunikasi Pupuk Indonesia Wijana Laksana menyebutkan, ada perubahan dalam ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 yang terbit pada 8 Juli 2022. Dari lima jenis pupuk bersubsidi, kini difokuskan pada pupuk Urea dan NPK.

"Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 5 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 9 September 2022. Kepmentan tersebut merupakan tindak lanjut atas Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi," jelas Wijaya pada Kontan.co.id, Senin (17/10).


Baca Juga: Pupuk Indonesia Digitalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk

Selain perubahan jenis pupuk bersubsidi, jumlah komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi saat difokuskan pada 9 komoditas.

Kesembilan komoditas pertanian tersebut adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Kesembilan tanaman ini merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

Berdasarkan pantauan, rata-rata petani yang tidak dapat mengakses pupuk subsidi karena komoditas yang mereka tanam termasuk dalam jenis komoditas yang tidak disubsidi pemerintah.

Penyebab lain karena petani belum terdaftar di Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) atau tidak tergabung dalam kelompok tani.

"Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan subsidi," jelas Wijaya

Sementara, pada proses penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN melaksanakannya sesuai alokasi dari pemerintah. Begitu juga dengan stok, Pupuk Kaltim senantiasa menyediakannya sesuai ketentuan dalam Permendag No. 15 Tahun 2013, yaitu minimal mencukupi untuk alokasi dua minggu ke depan.

Adapun stok pupuk bersubsidi per tanggal 14 Oktober 2022 mencapai sebesar 964.627 ton. Rinciannya pupuk Urea 499.863 ton dan pupuk NPK 464.764 ton. Stok ini tersedia dari Lini I hingga Lini III di berbagai daerah.

Sedangkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 3 Oktober 2022 mencapai 5,56 juta ton atau telah mencapai 69% dari total alokasi tahun 2022 sebesar 8,04 juta ton.

Sementara untuk penyaluranya melalui kios-kios resmi pemerintah. Kios ini hanya melayani petani yang memenuhi ketentuan dalam Permentan No.10 Tahun 2022, yaitu petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

"Karena pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah," jelas Wijaya.

Baca Juga: Isu Kelangkaan Pupuk Disinggung dalam Pertemuan Sri Mulyani dengan Menkeu Spanyol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat