JAKARTA. Upaya penghapusan pembatasan investasi asing yang dilakukan melalui uji materi UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura mendapatkan perlawanan. Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia (KKPPTI) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi UU tersebut. KKPPTI, antara lain, terdiri dari Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AP2TI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), organisasi Binadesa, Sadajiwa dan Sawit Watch. KKPPTI memandang bahwa uji materi yang dilakukan terhadap UU Hortikultura, khususnya yang terkait dengan pembatasan penanaman modal asing paling banyak 30%, tidak perlu. Hal ini mengingat area penguasaan pasar benih perusahaan asing di Indonesia cukup besar. Berdasarkan perhitungan KKPPTI, penguasaan perusahaan asing terhadap pasar benih tanaman pokok dan holtikultura di Indonesia selama ini mencapai 90%. Pasar tersebut dikuasai oleh West-East Seed, Monsanto, DuPont, Syngenta, dan Bayer.
Petani minta MK tolak uji materi UU Hortikultura
JAKARTA. Upaya penghapusan pembatasan investasi asing yang dilakukan melalui uji materi UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura mendapatkan perlawanan. Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia (KKPPTI) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi UU tersebut. KKPPTI, antara lain, terdiri dari Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AP2TI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), organisasi Binadesa, Sadajiwa dan Sawit Watch. KKPPTI memandang bahwa uji materi yang dilakukan terhadap UU Hortikultura, khususnya yang terkait dengan pembatasan penanaman modal asing paling banyak 30%, tidak perlu. Hal ini mengingat area penguasaan pasar benih perusahaan asing di Indonesia cukup besar. Berdasarkan perhitungan KKPPTI, penguasaan perusahaan asing terhadap pasar benih tanaman pokok dan holtikultura di Indonesia selama ini mencapai 90%. Pasar tersebut dikuasai oleh West-East Seed, Monsanto, DuPont, Syngenta, dan Bayer.