Petani minta pemerintah serius soal HPP garam



JAKARTA. Petani garam meminta keseriusan pemerintah jika menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam. Keseriusan tersebut selain pada regulasi namun juga pada pengawasan sehingga HPP berjalan dengan baik.

"HPP yang diatur sebelumnya tidak ada pengawasan dan sanksi,” ujar Jakfar Sodikin, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Minggu (6/8).

Sebelumnya HPP garam telah diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan No. 2 tahun 2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam. Pada peraturan itu ditetapkan harga garam pada titik pengepul sebesar Rp 750 per kilogram (kg) untuk kualitas 1, dan Rp 550 per kg untuk kualitas 2.


Hal itu dirasakan oleh Jakfar belum maksimal karena pengawasan pemerintah yang masih kurang. Jakfar menrangkan harga garam pernah jatuh ketika kemarau panjang hingga Rp 300 per kg. Pemerintah masih belum serius menjaga HPP pada saat itu.

Jakfar juga meminta sanksi hukum yang tergas apabila terdapat perusahaan atau industri yang membeli garam petani di bawah harga tersebut. “Selama ini kan sanksinya tidak ada kalau ada yang membeli di bawah harga itu,” terang Jakfar.

Sejalan dengan itu Muhammad Hasan, Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) menginginkan keseriusan pemerintah terkait regulasi HPP. Penentuan HPP oleh pemerintah dianggap sebagai keputusan yang baik. “HPP dapat menjaga agar harga tidak terjun bebas ketika produksi mulai banyak,” ujar Hasan.

Saat ini harga bahan baku garam untuk konsumsi sebesar Rp 3.200 per kg. Harga tersebut dipengaruhi oleh kondisi garam yang langka akibat faktor cuaca. Panen raya oleh petani diperkirakan akan dimulai pada September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto