JAKARTA. Petani garam meminta keseriusan pemerintah jika menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam. Keseriusan tersebut selain pada regulasi namun juga pada pengawasan sehingga HPP berjalan dengan baik. "HPP yang diatur sebelumnya tidak ada pengawasan dan sanksi,” ujar Jakfar Sodikin, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Minggu (6/8). Sebelumnya HPP garam telah diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan No. 2 tahun 2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam. Pada peraturan itu ditetapkan harga garam pada titik pengepul sebesar Rp 750 per kilogram (kg) untuk kualitas 1, dan Rp 550 per kg untuk kualitas 2.
Petani minta pemerintah serius soal HPP garam
JAKARTA. Petani garam meminta keseriusan pemerintah jika menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam. Keseriusan tersebut selain pada regulasi namun juga pada pengawasan sehingga HPP berjalan dengan baik. "HPP yang diatur sebelumnya tidak ada pengawasan dan sanksi,” ujar Jakfar Sodikin, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Minggu (6/8). Sebelumnya HPP garam telah diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan No. 2 tahun 2011 tentang Penetapan Harga Penjualan Garam di Tingkat Petani Garam. Pada peraturan itu ditetapkan harga garam pada titik pengepul sebesar Rp 750 per kilogram (kg) untuk kualitas 1, dan Rp 550 per kg untuk kualitas 2.