KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu resah dengan terbitnya aturan baru penegakan hukum pajak. Sebab, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 sudah memberikan pengecualian. "Untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) mereka bukan wajib pajak, jadi jelas PP ini tidak akan berlaku untuk mereka," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9). Lebih rinci Hestu mengatakan bahwa PP 63 Tahun 2017 juga berkaitan dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Petani & pensiunan tak disentuh aturan baru pajak
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu resah dengan terbitnya aturan baru penegakan hukum pajak. Sebab, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 sudah memberikan pengecualian. "Untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) mereka bukan wajib pajak, jadi jelas PP ini tidak akan berlaku untuk mereka," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9). Lebih rinci Hestu mengatakan bahwa PP 63 Tahun 2017 juga berkaitan dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.